Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan tarif batas atas pesawat akan diubah menjadi lebih rendah dari yang tercatat hari ini. Hal tersebut diungkap usai melakukan rapat dengan Menko Perekonomian dan Menteri BUMN.
"Saya diberi waktu satu minggu ini untuk menetapkan batas atas yang baru untuk penerbangan ekonomi," ujarnya di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Ia menambahkan, penurunan batas atas ini dilakukan mengingat momen lebaran yang sebentar lagi akan tiba, maka perlu ada pertimbangan daya beli masyarakat.
"Insya Allah (akan turun). Pertimbangannya daya beli masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Tiket Pesawat, Jawaban Menteri Perhubungan Biasa Saja
Penurunan batas atas ini, kata Budi, hanya akan berlaku pada kelas ekonomi dan LCC saja. Dengan menurunkan batas atas tarif tersebut harapannya maskapai bisa melakukan penyesuaian harga tiket pesawat.
"Artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen. dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu. Jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," terangnya.
Baca Juga: Tarif Ojol Dikeluhkan, Kemenhub: Grab Nggak Ada Keluhan
Menurutnya, kedepan dengan penurunan batas atas tersebut maka akan membuat maskapai juga bisa menurunkan harga jualnya yang saat ini sudah terpasang. Paling tidak penurunan harga jual masih bisa terakses oleh masyarakat.
"Ya makanya nanti akan kita lihat, harapan kita meski batas atasnya itu turun, masih tetap dalam range yang ekonomis untuk penerbangan ya. Tarif tertinggi sebelum ini untuk Garuda 60 sampai 70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: