Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan pihaknya akan menunggu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan skandal hibah Kemenporan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Nanti kita tunggu pertimbangan Hakim terhadap fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU tersebut dan juga putusan akhir," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
"Kita tunggu itu dulu agar kemudian baru dilakukan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan dalam sebuah perkara itu selalu ada sepanjang ada bukti yang mendukung hal tersebut ," sambungnya.
Namun KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada. "Jadi kita tunggu dulu untuk konteks kasus kemenpora ini kita tunggu nanti putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga: Anies Bakal Datangi KPK, Ini Sebabnya
Sebelumnya dalam tuntutan kedua terdakwa yaitu Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy danBendahara KONI Johny E Awuy, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut terlibat dalam kasus suap antara pejabat Kemenpora dan KONI. Jaksa bahkan menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Sebelumnya, dalam tuntutan dua pejabat KONI, Jaksa KPK menilai keterangan Imam dan staf pribadinya Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan. Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim