Pihak Istana mengatakan pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. Meski demikian, proses hukum HS diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pihak Istana mengapresiasi gerak cepat polisi dalam menangani kasus ini. Ia mengharapkan tindakan tegas pihak kepolisian bisa membuat orang lain berpikir dua kali apabila ingin melakukan aksi ancaman kepada presiden.
"Sebab kalau ini tidak ditegakkan, ini dibiarkan, ini bisa menjadi semua orang seenaknya saja, bisa meniru-niru. Kemudian melakukan apa saja sesuka hatinya," ujarnya, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN Bilang...
Ngabalin mengatakan dirinya tak mempersoalkan pasal makar yang diancamkan terhadap pelaku. Hal itu karena ancaman memenggal leher seorang presiden sangat mengagetkan dan belum pernah terjadi sebelumnya.
"Bayangkan sampai memenggal leher presiden, itu kan luar biasa. Sejarah republik baru ada, pertama kali itu, baru pertama kali itu," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar video viral itu yang memperlihatkan seorang pemuda melontarkan ucapan bernada ancaman kepada Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi sekitar 17 detik itu, seorang pemuda berbaju coklat dan memakai peci hitam menyatakan siap memotong leher orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Dari Poso ni, siap penggal kepalanya Jokowi," teriak pemuda di dalam video.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: