Perwakilan tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis mengatakan bahwa kliennya tida memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus makar.
Menurutnya, ketidakhadiran kliennya, lantaran tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu. "Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau tidak hadir, tapi kalau ada perubahan kita tidak tahu," katanya di Polda Metro, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Polisi Siap Hadapi Praperadilan Eggi Sudjana
Sambungnya, "Alasanya Eggi sudah prapradilan atas status tersangkanya ini, artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kedatangan dirinya di Polda Metro Jaya untuk menangani kasus kliennya. "Kita menyampaikan bahwa Eggi sudah melajukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku jadi sabar tunggu keputusan praperadilan," singkat Damai.
Baca Juga: Gara-Gara Demo Eggi Sudjana dan Kivlan, Thamrin Stuck!
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni mengajukan permintaan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5), dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.??
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: