Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sampai April, 64% Gas Bumi Diserap dalam Negeri

        Sampai April, 64% Gas Bumi Diserap dalam Negeri Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa kebijakan pemanfaatan gas bumi diprioritaskan untuk dalam negeri guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

        Dalam catatan yang dikutip dari kementerian terkait, sampai dengan April 2019, porsi pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri mencapai 64%. Sebaliknya, ekspornya turun menjadi 36%.

        Pemanfaatan domestik tersebut secara rinci untuk industri sekitar 25%, pupuk 12,2%, kelistrikan 11%, LNG domestik 10,6%, lifting minyak 3,2%, LPG domestik 1,7%, bahan bakar gas 0,14%, dan pipa gas kota 0,07%.

        Pertama kali porsi gas domestik lebih besar dari ekspor terjadi pada 2013, yakni sebesar 53%. Hingga saat ini porsi gas domestik tersebut terus meningkat dan bisa signifikan mencapai 64%. Bila menengok ke belakang, dari data 10 tahun lalu, porsi pemanfaatan gas domestik hanya 47%, bahkan di 2003 hanya sebesar 25%.

        "Memaksimalkan sumber energi domestik untuk pemanfaatan dalam negeri merupakan bagian dari meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi nasional," jelas Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

        Baca Juga: Ada Direktur Pertamina Ikut Rombongan Prabowo ke Brunei?

        Sedangkan untuk minyak mentah, hasil produksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sebelumnya untuk ekspor, kini telah diserap maksimal oleh domestik alias Pertamina.

        Pertamina menyebut, hingga pertengahan Mei 2019 (14/5), sebesar 135 ribu barel per hari (bpd) minyak mentah para KKKS telah diserap Pertamina. Juli 2019 nanti, ditargetkan seluruh 225 ribu bpd minyak mentah KKKS dapat diambil sepenuhnya oleh Pertamina.

        Sesuai pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional bahwa kemandirian energi dan ketahanan energi dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi yang tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, tetapi sebagai modal pembangunan nasional.

        "Kalau mau mengurangi defisit neraca perdagangan migas, bisa saja gas dibiarkan diekspor terus. Tapi bukan itu kebijakan energi nasional kita. Gas itu bukan sekadar komoditas ekspor, tetapi harus sebagai modal pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Agung.

        Baca Juga: Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jaringan Gas Bumi Masih Minim

        Sebagaimana diketahui, untuk pengurangan defisit neraca migas telah dilakukan kebijakan pencampuran biodesel sebesar 20% dalam solar atau dikenal dengan kebijakan B20. Kebijakan yang mulai diintensifkan sejak September 2018 telah menghemat devisa signifikan sekaligus mengurangi impor solar. Bahkan Mei 2019 ini, Pertamina bisa menyetop impor solar karena kebijakan B20 telah berjalan dengan baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: