Sebanyak 300 gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana dominan merupakan pengajuan PHPU pileg.
Kepala Biro (Karo) Hukum KPU, Sigit Joyowardono, menjelaskan hingga pukul 16.00 WIB, Sabtu (25/5/2019), ada 329 perkara PHPU pileg yang sudah didaftarkan ke MK.
"Kemudian ada 10 perkara PHPU pemilihan anggota DPD yang didaftarkan. Untuk PHPU DPD ini kelihatannya masih akan berkembang jumlahnya," ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Wow! Tim Kuasa Hukum Prabowo Berjumlah 8 Orang, Lihat Daftarnya
Ia menambahkan dengan diajukannya permohonan PHPU Pilpres oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno, maka sudah 340 gugatan hasil Pemilu 2019 yang harus dihadapi oleh KPU selaku pihak termohon.
Dalam menghadapi ratusan gugatan itu, KPU sudah menunjuk lima firma hukum di antaranya AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, dan Nurhadi Sigit & Rekan.
AnP Law Firm yang dipimpin oleh advokat Ali Nurdin, ditunjuk sebagai tim hukum untuk PHPU pilpres. Ali Nurdin akan melawan tim hukum dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim