Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yakin Banget, Laporan Kubu Prabowo ke MK Bakal Dikabulkan

        Yakin Banget, Laporan Kubu Prabowo ke MK Bakal Dikabulkan Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis, mengaku yakin gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dapat diterima majelis hakim.

        "Kami sangat yakin sekali jika permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh tim hukum atau pengacara dari BPN ke Mahkamah Konstitusi akan diterima oleh majelis hakim," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

        Ia menjelaskan beberapa alasan. Pertama, tim hukum yang ditunjuk Prabowo-Sandi merupakan orang-orang handal nan berpengalaman.

        "Terlebih lagi didukung tim pengacara yang sudah sangat berpengalaman ya bersidang di MK, yaitu Mas Bambang Widjajanto dkk," katanya.

        Baca Juga: MK Beri Kesempatan Prabowo-Sandi Tambah Alat Bukti

        Selain itu, bukti-bukti yang disodorkan cukup nantinya. Bahkan bakal menyerahkan bukti-bukti strategis di persidangan.

        "Adapun terkait bukti-bukti yang diajukan bersamaan dengan permohonan kemarin itu menurut saya belum semuanya, karena terkait bukti-bukti yang paling penting tentu akan dihadirkan di muka persidangan nanti ya, sebab saya pikir ini bagian dari strategi tim pengacara agar tidak terbaca oleh lawan," sambungnya.

        Menurutnya, soal link berita yang menjadi alat bukti, bukan sebuah masalah sepanjang relevan dengan laporan yang diajukan.

        "Terkait bukti link berita, saya pikir itu nggak masalah sepanjang relevan karena pemberitaan itu kan ada karena adanya suatu peristiwa. Artinya, link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: