Tersangka penyeru gerakan makar dan ujaran kebencian Eggi Sudjana menulis surat yang berisi bantahannya atas tuduhan yang disangkakan oleh Polisi kepadanya.
Dalam surat yang ditulis tangan di atas dua lembar kertas putih itu, Eggi mengklarifikasi seruannya tentang people power atau pengerahan massa besar-besaran untuk berunjuk rasa menentang dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Eggi mengklaim, people power yang dia maksudkan bukanlah gerakan menentang negara atau konstitusi, melainkan unjuk rasa di kantor pusat Badan Pengawas Pemilu di Jakarta pada 9-10 Mei 2019.
Selebihnya, tulis Eggi, dia malah mengimbau masyarakat, terutama para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar menaati hukum. Sebab Prabowo-Sandiaga pun sudah memastikan menggugat hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengonfirmasi bahwa kliennya memang menulis surat itu di Rumah Tahanan Polda Metropolitan Jakarta Raya. Dia menolak memberikan keterangan lebih banyak dan hanya menjawab ?benar? ketika ditanya tentang surat itu oleh VIVA pada Selasa malam, 28 Mei.
Berikut ini isi surat Eggi Sudjana berdasarkan foto tampilan surat itu:
Keterangan Pers Dr H Eggi Sudjana SH MSi
Tanggal 28 Mei 2019
Dari Rumah Tahanan Polda Metro di Jakarta
- Bahwa tuduhan makar saya bantah keras karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa demonstrasi ke Bawaslu pada tanggal 9-10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar.
- Bahwa kini saya melihat berita di media, BPN/paslon nomor 02 memutuskan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi, makanya selanjutnya saya katakan people power yang saya maksudkan dalam hal ini demonstrasi ke Bawaslu sudah selesai, artinya tidak ada gerakan people power karena telah ditempuh jalur Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya tidak tahu menahu ada people power lagi setelah tanggal 9-10 Mei 2019 tersebut sebelumnya. Bahwa selanjutnya saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah paslon nomor 02 ke Mahkamah Konstitusi.
Terima kasih
Dr H Eggi Sudjana SH MSi
(ren)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: