Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terganjal Kasus di Australia, Garuda Indonesia Buka Suara

        Terganjal Kasus di Australia, Garuda Indonesia Buka Suara Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Maskapai Penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, memberikan penjelasan terkait Tuduhan Price Fixing dan Putusan Denda Oleh Pengadilan Australia.

        VP. Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan mengatakan, hal tersebut ditegaskan Perseroan sehubungan dengan putusan denda oleh pengadilan Australia kepada Garuda Indonesia sebesar AU$19 juta karena dianggap melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada tahun 2003.

        Dalam hal ini Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.?

        Baca Juga: Komitmen Mahata ke Garuda Indonesia Bergantung Kepada Tiket.com?

        "Kejadian tersebut merupakan case lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu, belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding," jelas Ikhsan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jum'at (31/5/2019).

        Lanjut Ikhsan, terkait adanya hal ini, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia. Sementara 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AU$3 juta sampai dengan AU$20 juta.

        Tambah Ikhsan, Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia.

        "Denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari AU$2.500.000, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$1.098000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656.000," lanjut Ikhsan.

        Baca Juga: Garuda Indonesia Bersikukuh Laporan Keuangan Sudah Sesuai

        Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelum nya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut ?Interstate Diplomacy?.

        Sebagai tambahan informasi, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: