Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Agama Bantah Terima Gratifikasi, KPK Tegas

        Menteri Agama Bantah Terima Gratifikasi, KPK Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, membantah soal dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

        Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan bantahan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam proses penyidikan. "Kalau bantahan sering kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

        Ia menengaskan, lembaga antirasuah tersebut telah mempunyai informasi yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

        Baca Juga: KPK Terus Bidik Menag Lukman, Pertajam Bukti-Bukti

        "Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan," katanya.

        Karena itu, ia menyebut kemungkinan Lukman bakal dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

        "Misalnya, Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi, atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang. Ini tentu juga akan dihadirkan di persidangan," jelasnya.

        Selain itu, ia juga menyatakan uang yang ditemukan di laci meja kerja Menag juga bisa saja menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. "Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini. Bisa saja nanti itu bagian dari proses pembuktian, apakah akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal. Nanti kita lihat di proses persidangan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: