Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon merespons surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN soal keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group. Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa anak perusahaan BUMN juga milik negara.
Sebelumnya, jabatan Cawapres KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah, Bank Mandiri Syariah (BSM) dan BNI Syariah dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi karena melanggar UU Pemilu sebagai peserta Pilpres.
"Yang ngatur anak perusahaan BUMN juga Kementerian BUMN. Jadi jelas dia milik negara," cuitnya seperti yang dikutip WE Online, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, TKN Balik Serang Rangkap Jabatan Deny Indrayana dan BW
Namun, dalam surat tersebut hanya melarang direksi dan dewan direksi BUMN group mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dan untuk menjadi calon presiden tidak dilarang.
"Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot capres di bawah kami caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan," tukasnya.?
Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil