Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akui Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Bilang: Sesuai Janji Kampanye

        Akui Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Bilang: Sesuai Janji Kampanye Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pihaknya telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

        Menurutnya, penerbitan IMB tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

        Baca Juga: Sandiaga: Kami Tak Ingkar Janji, Reklamasi Buktinya

        Lanjutnya, ia menegaskan telah menunaikan Anies juga menegaskan dirinya telah menunaikan janji kampanye untuk menghentikan proyek reklamasi, dengan menyegel 4 pulau.

        "Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," tegasnya.

        Baca Juga: Ogah Lakukan Operasi Yustisi, Ternyata Tujuan Anies Mulia Banget

        Selain itu, terkait IMB, dirinya menyebut akan memanfaatkan empat pulau yang sudah terlanjur dibuat. Tegasnya, langkah tersebut sudah sesuai prosedur.

        "Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," tegasnya.

        Seperti diketahui, Pemprov DKI? menerbitkan IMB bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D, melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: