Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cancel Grab Bisa Kena Denda, Ini Besarannya!

        Cancel Grab Bisa Kena Denda, Ini Besarannya! Kredit Foto: File/Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Grab Indonesia tengah menguji coba aturan denda terhadap pembatalan pesanan untuk layanan roda dua dan roda empat. Uji coba dilakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.

        Penumpang yang membatalkan pesanan di dua kota itu akan dikenakan denda sebesar Rp1.000 (GrabBike) dan Rp3.000 (GrabCar). Secara otomatis, saldo OVO penumpang akan terpotong pada pemesanan berikutnya. Denda berlaku untuk pengguna yang membatalkan permintaan lebih dari lima menit setelah melakukan pemesanan.

        "Biaya pembatalan (cancellation fee) berlaku melewati menit tertentu, 5 menit. Penumpang juga tidak dikenakan denda kalau pembatalan dilakukan pengemudi," kata Presiden Direktur Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, Senin (17/6/2019) malam.

        Baca Juga: Grab Ventures Velocity Dorong Akselerasi Startup

        Uji coba tersebut dilakukan selama sebulan, dengan menerapkan algoritma. Tujuannya, menciptakan perlakuan yang adil antara pengemudi dan pengguna Grab.

        Ridzki berujar, "Beberapa hal kita lakukan, ada algoritma, pertimbangan itu untuk fairness. Kita lihat respon masyarakat, tepat tidak pakai algoritma, fair tidak?"

        Proyek uji coba denda untuk penumpang menambah kebijakan Grab terhadap masalah pembatalan pesanan. Dari sisi pengemudi, Grab juga memberlakukan sanksi bila mitranya membatalkan pesanan pengguna tanpa alasan yang jelas.

        Baca Juga: Tak Cuma di Sektor Keuangan Indonesia, Grab dan Go-Jek Saingan Pula di Singapura

        "Kita lihat perspektif pengguna aplikasi ada dua, pengguna dan mitra pengemudi. Keduanya ingin fair treatment. Kami beri aturan kepada pengemudi, sehingga cancel tidak semena-mena," imbuh Ridzki.

        Grab juga akan mengenakan sanksi terhadap pengemudi yang membatalkan pesanan tanpa alasan jelas. Sayangnya, tak disebutkan secara detail mengenai sanksi tersebut.

        Tak hanya di Indonesia, denda terhadap penumpang yang membatalkan pesanan juga telah diterapkan oleh Grab di negara tetangga, yakni Singapura.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: