Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Nur Sabri, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi dari aparat penegak hukum dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) namun batal. Saksi tersebut berasal dari TNI, Polri, dan PNS.
"Ada dari TNI, Polri, ada juga dari PNS," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Miftah enggan menjelaskan berapa saksi yang berasal dari aparat yang akan dihadirkan. Namun menyayangkan batal hadirnya saksi dari aparat penegak hukum itu lantaran dipanggil atasannya.
Baca Juga: Saksi Prabowo Bertele-tele, Hakim MK: Ditanya A, Dijawab Sampai Z
Oleh sebab itu, ia kembali menekankan pentingnya perlindungan kepada para saksi yang akan diajukan ke MK. "Ada memang aparatur negara yang bersedia menjadi saksi tapi tiba-tiba dia mendapatkan dipanggil oleh atasannya. Jadi ini bocor juga. Itulah makanya kemarin kita merasa perlu meminta kepada majelis hakim supaya ada perlindungan saksi," jelasnya.
"Dan kalau perlindungan saksi itu kan bisa nanti dia dilindungi, ada anonimitas di situ tapi itu tidak dikabulkan," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim