Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menilai tidak ada salah komunikasi antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM atas usulan agar memindahkan napi korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Enggak ada misscom, Tapi prinsipnya begini, kewenangan melakukan penahanan itu kan di Dirjen PAS, Dia mau taruh di mana, itu?menjadi kewenangan Ditjen Pas," ujar Alex dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Juni 2019.
Menurut Alex, KPK hanya mengusulkan agar napi korupsi yang dipindahkan ke Nusakambangan?adalah napi?yang memang berkelakuan buruk selama menjalani pidananya. Hal itu, bertujuan agar membuat efek jera kepada napi korupsi.
"Kami mengusulkan terhadap napi-napi yang bandel, yang sering keluar masuk, susah diatur,?apa enggak sebaiknya ditaruh di Nusakambangan. Supaya?memberikan efek jera untuk napi-napi lain,?supaya tidak melakukan hal yang sama," kata Alex.
Meski begitu, Alex mengembalikan semua kewenangan kepada Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS. Dia pun tidak memusingkan bila pihak Kemenkumham memiliki pertimbangan lain.
"Ya enggak apa-apa, kami tidak bisa apa-apa juga (bila ditolak usulannya)," kata Alex.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: