Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Anggota DPR dan Eks Ketua Komisi II Dipanggil KPK

        Dua Anggota DPR dan Eks Ketua Komisi II Dipanggil KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

        Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Chairuman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

        "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6/2019).

        Selain itu, KPK juga menanggil Ketua Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng dan Anggota Komisi XI, Agun Gunandjar Sudarsa.

        Baca Juga: Soal Capim KPK, Tanggapan ICW Mantap

        Chairuman, Melchias dan Agun sebelumnya sudah pernah menjadi saksi untuk tersangka kasus e-KTP sebelumnya. Mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.

        Markus sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: