Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sejak Hadir, KPPU Sudah Berikan 175 Saran Pertimbangan

        Sejak Hadir, KPPU Sudah Berikan 175 Saran Pertimbangan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Ternyata sejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir, sudah 175 saran pertimbangan yang diberikan. Saran pertimbangan ini, telah menyelamatkan persaingan sehat dalam berbagai sektor industri.

        Wakil Ketua KPPU RI, Ukay Kayadi mengatakan diantara pertimbangan itu dari sektor ritel yang merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Dengan kemampuan menyerap sebesar 18,9 juta orang tenaga kerja, sambungnya, ancaman persaingan usaha di sektor ritel cukup banyak.?

        "Yakni hilangnya kesempatan berusaha dari para pelaku usaha ritel kecil dan tradisional serta pemasok ritel modern. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya pengaturan tentang equal playing field antara ritel kecil atau tradisional dan pemasok dengan ritel modern yang memiliki kekuatan kapital," katanya, Selasa (25/6/2019).

        Baca Juga: Tak Berwenang Atur Diskon Ojol, Kemenhub: KPPU yang Turun

        Sehingga, katanya mampu melakukan value creation yang lebih baik dan market power yang besar. Diantaranya, permasalahan persaingan tidak sebanding antara pelaku usaha ritel modern dan ritel tradisional.

        "Terkait permasalahan ini, KPPU telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan salah satu pelaku usaha jaringan minimarket," ujarnya.

        Baca Juga: Soal Diskon Tarif Ojol KPPU Endus Ini

        KPPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan yang meliputi pada kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka dan lingkungan sosial.??

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: