Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Putusan, Yusril: MK Adalah Jalan Terakhir Sengketa Pemilu

        Jelang Putusan, Yusril: MK Adalah Jalan Terakhir Sengketa Pemilu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan besok (27/6/2019) akan membacakan putusan sengketa hasil pilpres 2019. Ketua Tim Hukum Joko Widodo- KH.Ma?ruf Amin, Yusril Ihza Mahendara meminta semua pihak menghormati apapun putusan majelis hakim. Yusril menegaskan bahwa putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan.

        ?Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungya. Putusan MK final dan mengikat? tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya,? kata Yusril seperti dikutip Warta Ekonomi dalam akun twitternya,Rabu (26/6/2019).

        Baca Juga: Rencana Halalbihalal 212 di Gedung MK Bakal Dihadiri 1 Juta Massa

        Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengharapkan setelah putusan MK, para pihak yang bersengketa termasuk pendukung masing-masing wajib melakukan rekonsiliasi.

        ?Sebagai bangsa yang besar, kita wajib mellihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar yakni kemajuan bangsa dan negara,? tambahnya.

        Soal adanya indikasi tekanan kepada MK lewat aksi massa, Yusril menilai MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Untuk itu ia mengajak kepada seluruh pihak untuk menjaga kemerdekaan MK.

        Baca Juga: Yusril Klarifikasi Pernyataanya: Pendapat itu Tahun 2014

        ?Agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi ,apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya,? ucapnya.

        Sebelumnya MK mempercepat satu hari jadwal sidang pengucapan putusan sidang sengketa pilpres dari batas akhir sesuai UU yaitu 28 Juni. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan alasan dibalik keputusan itu semata-mata melihat kesiapan majelis hakim.

        ?Alasannya semata-mata internal tidak terkait dengan kegiatan apapun di luar MK. Kalau bisa lebih cepat kenapa harus diperlama .Kalau bisa Kamis ,kenapa harus Jumat,? kata Fajar.

        Majelis Hakim sebelumnya menyebutkan sidang putusan akan dilaksanakan pada Jumat mendatang. Namun Senin lalu MK mengumumkan sidang akan diadakan pada Kamis mulai pkl. 12.30 WIB.

        Baca Juga: Putusan MK Dipercepat, Semoga Pendukung 02 Ingat Pesan Prabowo

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: