Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadapi Putusan MK, Sandiaga Sungkem ke Ibunda

        Hadapi Putusan MK, Sandiaga Sungkem ke Ibunda Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Wakil Presiden No 02, Sandiaga Uno mengatakan akan mengadakan nonton bareng (nobar) sidang pengucapan putusan sengketa pilpres di kediaman Prabowo, Kertanegara.

        ?Saya akan nobar di Kertanagera. Namun sebelumnya saya akan meminta restu? dari ibu dan sholat berjamaah. Setelah itu langsung berangkat ke Kertanegara,? kata Sandiaga di kediamannya, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

        Baca Juga: Hari ini Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Prabowo Siap Kalah?

        Sekedar informasi Majelis Hakim Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden di Gedung MK, pada Kamis (27/6/2019). Dari jadwal yang diterima, pembacaan keputusan akan diselenggarakan mulai pukul 12.30 WIB. MK sendiri menjadwalkan pembacaan putusan lebih cepat satu hari dari alokasi waktu yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Tim 02 ini meminta mendiskualifikasi pemenang pilpres yang ditetapkan KPU yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma?ruf Amin karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

        Baca Juga: MK Tegaskan Hanya Takut Pada Allah

        Tim 02 dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres. Sebagai pihak termohon ialah KPU dan pihak terkqait ialah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma?ruf Amin. Total ada lima kali siding gugatan hasil pilpres yang digelar MK sejak 14 Juni 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: