Sengketa pilpres 2019 memasuki babak akhir. Majelis Hakim Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden di Gedung MK, pada Kamis (27/6/2019). Dari jadwal yang diterima, pembacaan keputusan akan diselenggarakan mulai pukul 12.30 WIB.
MK sendiri menjadwalkan pembacaan putusan lebih cepat satu hari dari alokasi waktu yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Tegakkan Keadilan
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Tim 02 ini meminta mendiskualifikasi pemenang pilpres yang ditetapkan KPU yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Tim 02 dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres. Sebagai pihak termohon ialah KPU dan pihak terkqait ialah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin. Total ada lima kali siding gugatan hasil pilpres yang digelar MK sejak 14 Juni 2019.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Tak Akan Hadir di MK, Nobar Sidang di Kertanegara
Sementara itu sehari jelang keputusan, Ketua Tim Hukum Joko Widodo-KH.Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendara meminta semua pihak menghormati apapun putusan majelis hakim. Yusril menegaskan bahwa putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan.
“Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungya. Putusan MK final dan mengikat tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya,” kata Yusril.
Baca Juga: Jelang Putusan, Yusril: MK Adalah Jalan Terakhir Sengketa Pemilu
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh