Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Tolak Gugatan, BPN Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK

        MA Tolak Gugatan, BPN Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera yakin dan optimis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

        ?Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,? kata Mardani di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

        Baca Juga: Hakim MK: Keputusan Didasarkan Fakta Terungkap dan Terbukti

        Sebelumnya, Lembaga MA melalui kabiro Humasnya, Abdullah mengatakan MA menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA berasalan tidak meberima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

        Ketua DPP PKS ini berharap lembaga MK benar benar memutuskan putusan yang seadil adilnya, ?Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,? ujarnya.

        Selain itu ia juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap menjadi seorang negarawan, ?Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,? pungkasnya.

        Baca Juga: Yusril Tercengang Soal Bukti yang Dihadirkan Tim Prabowo

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: