Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersangka dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, hingga dua pekan. Penundaan ini karena ketiadaan pihak pemohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Awalnya kuasa hukum Kivlan Zen meminta Hakim Achmad Guntur untuk menunda persidangan praperadilan ke hari Jumat pada pekan ini. Namun permintaan itu ditolak. "Kalau itu nanti sudah selesai penahanannya, sudah limpah. Jadi sia-sia persidangan. Kecuali kalau beliau dikeluarkan hari ini," ungkap kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat berbicara kepada Hakim Achmad Guntur.
Kivlan Zen Belum Bisa Dipastikan Hadiri Sidang Praperadilan? Polri Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan? Kivlan Zen Minta Penangguhan Penahanan kepada Panglima TNI
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
Hakim bersikeras bahwa pemilihan tanggal 22 Juli karena penuhnya jadwal persidangan yang harus dia tangani. Sempat terjadi argumen antara kuasa hukum pemohon dengan hakim karena penundaan tersebut. Karena menurut kuasa hukum Kivlan, hal itu tidak memenuhi hak pemohon.
Dia sempat meminta hakim untuk memberikan waktu agar mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu untuk hadir di pengadilan, namun ditolak oleh hakim. "Tapi pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemohon praperadilan untuk hadir," ungkap Achmad Guntur.
Baca Juga: Kasus Soenarko, Eggi, hingga Kivlan Tetap Berjalan
Sebelumnya, Kivlan Zen dikabarkan tidak dapat menghadiri persidangan karena masih berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Meski pihak kuasa hukum sudah menulis surat kepada Kapolda dan pihak-pihak terkait agar diberikan izin menghadiri persidangan.
Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Kivlan sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 20 Juni 2019. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil