Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Janji Tuntaskan RUU SDA Oktober 2019

        DPR Janji Tuntaskan RUU SDA Oktober 2019 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi V DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono telah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air sejak tahun 2018 lalu. Dalam beberapa hari ini Panitia Kerja (Panja) RUU SDA di Komisi V menggelar rapat maraton guna mengejar penyelesaian RUU yang merupakan iniatif DPR.

        Anggota Panja RUU SDA, Syarif Abdullah menyatakan optimis dapat merampungkan pembahasan RUU ini sebelum masa tugas meraka pada periode ini berakhir Oktober 2019.

        ?Sekarang sudah masuk pada tahap perumusan UU, kita berharap sebelum selesai masa jabatan DPR periode ini, RUU SDA sudah dapat diundangkan,? ujar Syarif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

        Baca Juga: Pembatasan Putusan MK di UU SDA Perlu Dikaji Secara Kritis

        Terkait kendala selama penyusunan RUU SDA, Syarif mengakui masih adanya perbedaan pendapat mengenai masalah sustansi.

        ?Ada perbedaan yang berkaitan dengan masalah substansi, namun yang jelas bagi DPR dan pemerintah kita menyesuaikan dengan pasal 33 UUD 1045, dimana air nantinya benar-benar dapat mensejahterakan rakyat,? jelas Syarif.
        ?
        Direktur Eksekutif Apindo, Danang Giriwardana yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan kekhawatirannya terhadap RUU SDA yang sedang di bahas di DPR.

        Baca Juga: Janji Jokowi Soal Izin Lahan SDA Luas Kepada Pengusaha Perlu Diuji

        ??Pasal yang menyebutkan tentang industri harus menyerahkan 10% dari keuntungan untuk konservasi, MK tidak pernah mengamanatkan seperti itu. Justru yang harus menjadi concern adalah bagaimana mengukur kemampuan negara menyediakan kebutuhan public di semua sector, ? jelas Danang.

        Keberadaan RUU tentang SDA mesti memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya air ini. Sebab, Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya air oleh negara. Peran negara menjadi vital dalam rangka penguasaan pengelolaan air dalam rangka memenuhi hajat orang banyak.

        Terdapat 6 garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup RUU yangterdiri dari 15 bab dengan 78 pasal. Enam garis tersebut mengacu pada putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air demi kemakmuran rakyat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Kumairoh

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: