Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dalam operasi tangkap tangan, Rabu kemarin, 10 Juli 2019.
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun,?diciduk KPK bersama?lima orang lainnya terkait kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepri.
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang diakses pada Kamis, 11 Juli 2019, Nurdin yang juga politikus Partai NasDem itu tercatat lapor harta kekayaan terakhir kali pada 29 Mei 2018.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Nurdin memiliki kekayaan mencapai Rp5,873 miliar. Jumlah itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak, Nurdin tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri, yang totalnya mencapai Rp4,461 miliar.
Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Nurdin yakni senilai Rp370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012.?
Selain itu, Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan jumlah Rp460 juta. Mantan Bupati Karimun itu juga tercatat miliki kas dan setara kas lainnya senilai Rp581,691 juta. Kendati begitu Nurdin tidak memiliki utang maupun piutang. (ase)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: