Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBA) diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Gubernur Nurdin Basirun
"NBA diduga menerima uang dari ABK (Abu Bakar) baik secara langsung maupun melalui EDS (Edy Sofyan) dalam beberapa kali kesempatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
"Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektare," ungkap Basaria.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: