Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karena Alasan Ini, Ratna Sarumpaet Pilih Dipenjara 2 Tahun

        Karena Alasan Ini, Ratna Sarumpaet Pilih Dipenjara 2 Tahun Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Saumpaet tidak akan melakukan banding usai dirinya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Ia menyatakan kliennya menerima dipenjara, usai dirinya berkonsultasi dengan kuasa hukum. "Dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

        Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, TKN: Efek Kebohongan Ratna Luar Biasa

        Baca Juga: Ratna Divonis 2 Tahun Penjara, TKN Bilang: Jangan Pakai Kebohongan untuk Politik

        Lanjutnya, ia mengatakan jika masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan. Pasalnya, Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

        "Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," ucapnya.

        Diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Hakim mengatakan Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

        Sebelumnya, JPU menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: