Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, secara tegas menyatakan kesiapannya bila harus dicopot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang, bila terbukti menyalahi aturan terkait dengan persoalan lahan milik Kementerian Hukum dan HAM.
Kesiapan itu juga terkait dengan adanya laporan Kementerian Hukum dan HAM kepada pihak kepolisian dengan laporan penyalahgunaan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kemarin ada pengamat yang bilang, persoalan lahan atau laporan Kemenkumham ini membuat saya bisa diberhentikan dari jabatan saya. Saya enggak masalah, toh yang saya bela ini hak rakyat, semua yang saya jalani sesuai aturan. Kalau harus diberhentikan saya siap dan saya akan menjadi masyarakat biasa yang tetap membangun Kota Tangerang," katanya di Gedung Balai Kota Tangerang, Kamis, 18 Juli 2019.
Permasalah ini makin memanas, Arief juga telah melaporkan balik pihak Kementerian Hukum dan HAM soal penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun, Arief enggan merinci laporan yang dilayangkan pihaknya itu.
"Kita juga lapor balik, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya dan kalau nanti harus diperiksa polisi soal aduan Kemenkumham, saya siap menjalani," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan layanan publik yang sempat dihentikan, saat ini sudah kembali normal pada beberapa kantor atau gedung milik Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau layanan sudah normal, tapi hanya dua gedung atau kantor milik Kementerian Hukum dan HAM saja, salah satunya Lapas Anak. Kita layani mereka kembali, karena cuma mereka yang bayar retribusi ke Pemerintah Kota Tangerang, sisanya tidak bayar," ungkapnya.
Polemik antara dua pimpinan ini terjadi saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Arief menghambat izin pembangunan infrastruktur di lahan Kemenkumham. Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, sulitnya memperoleh izin lantaran lahan milik negara itu akan dibuat sebagai ruang terbuka hijau atau RTH.
Padahal, menurut Arief, pihak tidak menyulitkan izin, namun semua izin telah memiliki aturan yang ada. Dia menegaskan Pemerintah Tangerang tidak menunjukkan lahan milik Kemenkumham menjadi lahan pertanian melainkan, pihak Provinsi Banten dan Kementerian Pertanian yang menetapkan lahan tersebut sebagai lahan RTH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo