Masyarakat dari Tangerang wilayah utara mendatangi gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten di Kota Serang, Banten, Rabu (10/5/2023).
Mereka berunjuk rasa menuntut agar perkara dugaan mafia tanah yang ditangani PT Banten bisa diputus seadil-adilnya.
"Kami menuntut terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya," ujar koordinator aksi Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), Rendy Kurniawan saat berorasi.
Djoko sudah diadili dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada Senin (10/4/2023). Ini terkait perkara pemalsuan surat.
"Dia lalu melakukan upaya hukum banding usai majelis hakim membacakan putusan," kata Rendy.
Rendy menjelaskan, pihaknya datang ke pengadilan guna memastikan proses sidang banding berjalan dengan sesuai ketentuan.
"Sehingga majelis hakim tidak main mata dengan terdakwa terhadap perkara tersebut. Kami akan terus mengawal rangkaian proses persidangan ini," kata dia.
Koordinator aksi lainya, Ahmad Akbar Muafan, menilai sudah sepantasnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk tegak lurus mengadili Djoko tanpa pandang bulu.
Ia berharap, dengan terungkapnya dugaan mafia tanah tersebut, pada akhirnya bisa membuka kotak pandora para sindikat lainnya.
"Masyarakat Tangerang Utara sudah semakin cerdas, mana perbuatan mafia tanah dan bukan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk terus mengusut jaringan ini," tandasnya.
Sementara, Humas Pengadilan Tinggi Banten Posman Baskara meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil persidangan.
"Saat ini perkaranya lagi sidang, lagi dipegang majelis hakimnya, saya belum bisa komentar terkait perkara ini, kita tunggu saja hasil putusannya seperti apa. Nanti setelah putusan pun, saya ini cuma bisa terangin hasilnya, soal pertimbangan hakim saya tidak bisa komentari," tandasnya.
Ant
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement