Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Logika Jatah-jatahan dalam Komposisi Pimpinan KPK

        Tak Ada Logika Jatah-jatahan dalam Komposisi Pimpinan KPK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pimpinan KPK harus berasal unsur perwakilan institusi penegak hukum tertentu, seperti Polri dan Kejaksaan.

        Baca Juga: Polri Terima Tantangan Jokowi: Ungkap Tersangka Kasus Novel dalam 3 Bulan

        "Unsur yang diwajibkan sebagai pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat, jadi tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

        Ia menerangkan dalam penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu "pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara".

        Febri membantah seolah ada pemahaman bahwa pimpinan KPK itu ada jatah pimpinan bagi institusi lain.

        "Jangan sampai ada kesan "penjatahan" dalam kursi pimpinan KPK, ucap Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: