Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Praperadilan Kivlan, Saksi Bilang Aneh Kok jadi Tersangka

        Sidang Praperadilan Kivlan, Saksi Bilang Aneh Kok jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua dari empat saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret Kivlan Zen sebagai tersangka.

        Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen

        Suta Widya yang bertindak sebagai satu dari empat saksi fakta, mengatakan bahwa terdapat keanehan dalam penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.

        Suta yang mengaku dirinya bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019, mengatakan, setelah diperiksa terkait kasus makar, Kivlan digiring masuk mobil dinas Polda Metro Jaya oleh polisi tanpa seragam dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

        Setidaknya, lanjut dia, ada sekitar lima mobil iringan-iringan membawa Kivlan Zen ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

        "Saat itu, Kivlan Zen yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan berstatus tersangka," kata Suta dalam kesaksiannya di Pengadilan Jakarta Selatan.

        Senada dengan Suta, Pitra Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa saat penangkapan Kivlan tidak disertai dengan surat penangkapan.

        Pitra sendiri mengaku bahwa dia mengetahui Kivlan Zen telah di bawa ke Polda Metro Jaya setelah melihat dari media massa.

        Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

        Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

        Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2019) dengan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur, tim kuasa hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: