Aktivis Sri Bintang Pamungkas turut hadir dalam sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn), Kivlan Zen, di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Hari ini, sidang praperadilan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata, mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Kehadiran Sri Bintang untuk menjadi saksi dari pemohon. Dia menuturkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menggelar sidang praperadilan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan yang saat itu masih aktif di Polri, ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebab (PN) Jaksel ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos Budi Gunawan. Sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP, enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka itu enggak ada," kata Sri Bintang Pamungkas, di lokasi.
Dia menambahkan, "Jadi, saya pengen sekarang ini bukan polisi tapi tentara, kira-kira hasilnya kayak apa gitu loh. Ya itu saja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal."
Selain Sri Bintang, Asma Dewi turut hadir dan ingin menyaksikan langsung sidang praperadilan Kivlan Zen di ruangan ini. Ia juga pernah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
"Sejak saya kena kasus saya jadi ingin tahu sidang begitu, dulu kan saya pernah ditangkap juga. Jadi saya sekarang mau tahu bagaimana caranya, kan kita bisa nilai nanti. Kan kalau kita hadir kita bisa lihat, bagaimana persidangan sebenarnya, adil atau enggak," ujar Asma Dewi.
Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelah itu, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei 2019. (ase)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: