Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlu Ditiru, Warga Buang Sampah Sembarangan Diadili

        Perlu Ditiru, Warga Buang Sampah Sembarangan Diadili Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Cibinong -

        Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengadili sebanyak 27 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan, pada Kamis (25/7/2019).

        Baca Juga: Sisa Laga Final di GBK: Sampah di Mana-mana

        Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, 27 warga ini dikenakan.

        "Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp101 ribu oleh Pengadilan Negeri Cibinong," Agus dikutip dari Antara di Cibinong, Bogor.

        Agus menjelaskan, 27 warga Bogor ini diperegoki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor saat membuang sampah di pinggir jalan. Penindakan ini dilakukan secara berbarengan di dua kecamatan berbeda, yakni Bojonggede dan Cibinong pada pukul 02.00 dini hari.

        "Kemudian KTP-nya kita tahan, dan disidang paginya di PN Cibinong. Sampah yang dibuang itu sampah rumah tangga dan ada juga sampah bekas rumah makan," kata Agus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: