PT Pertamina membuat peraturan baru dimana melarang untuk para konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak, Sabtu (3/8/2019).
Ia menjelaskan, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," bebernya.
Menurutnya, jika nanti masih ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap nantinya peraturan baru tersebut wajib? dipatuhi oleh masyarakat. Masyarakat juga nantinya tidak lagi memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi.?
?Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," ujar Benny.
Untuk menjalankan peraturan tersebut, pengawasan penjualan BBM di SPBU akan menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: