Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selain Meminjam, Ini Opsi Barcelona untuk Dapatkan Neymar

        Selain Meminjam, Ini Opsi Barcelona untuk Dapatkan Neymar Kredit Foto: (Foto: UOL Esport)
        Warta Ekonomi, Barcelona -

        FC Barcelona pada transfer musim panas ini telah mengeluarkan dana 255 juta euro atau sekira Rp4,08 triliun untuk mendatangkan enam pemain. Namun demikian, hal tersebut tak menghentikan geliat Barcelona di bursa transfer.

        Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu mengungkapkan timnya masih akan mendatangkan satu pemain pada bursa transfer kali ini. Pernyataan itu diungkapkan Bartomeu setelah Barcelona merampungkan transfer Junior Firpo dari Real Betis.

        Dengan begitu, Barcelona memiliki peluang untuk mendatangkan Neymar Jr dari Paris Saint-Germain (PSG) pada bursa transfer musim panas 2019. Tapi, berhubung butuh uang yang tidak sedikit untuk mendatangkan Neymar yakni di kisaran 200 juta euro, ada satu syarat agar manajemen Blaugrana bisa mendaratkan pesepakbola berpaspor Brasil tersebut.

        Menurut laporan Daily Mail, Selasa (6/8/2019), kepindahan Neymar bisa terwujud apabila Barcelona berhasil menjual Ousmane Dembele dan Philippe Coutinho. Karena, kedua pemain di atas dapat menghasilkan banyak uang bagi Barcelona.

        Hasil penjualan dua pemain tersebut, manajemen Barcelona bisa mendapatkan 150 juta euro atau setara Rp2,41 triliun. Jelas, nominal di atas sangat membantu Barcelona untuk menghindari pelanggaran aturan Financial Fair Play jika tetap ingin mendatangkan Neymar.

        Tak hanya itu, kepergian Dembele dan Coutinho juga otomatis menurunkan jumlah pemain di barisan lini serang Barcelona. Sekadar informasi, Barcelona saat ini memiliki Lionel Messi, Luis Suarez, Antoine Griezmann, Coutinho dan Dembele untuk beroperasi di posisi depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Bagikan Artikel: