Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Mekanisme Kompensasi Mati Listrik dari PLN

        Ini Mekanisme Kompensasi Mati Listrik dari PLN Kredit Foto: Bambang Ismoyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggarkan dana sebesar Rp865 miliar untuk pembayaran kompensasi kepada 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

        Baca Juga: Ini Hitung-hitungan Kompensasi PLN Bagi Pelanggan yang Terkena Pemadaman

        "Jumlah kompensasi Rp865 miliar, sejumlah 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Dana dari kas PLN," kata Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto, Selasa.

        Ia mengemukakan PLN akan memberikan kompensasi sesuai peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.

        "Sesuai aturan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen daripada TMP, begitu lampaui 10 persen akan kita bayarkan kompensasinya. Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu," paparnya.

        Ia menambahkan kompensasi yang dibayarkan PLN akan diberikan kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

        "Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem," katanya.

        Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: