Manchester City terhindar dari larangan transfer pemain, meskipun telah mengakui melanggar aturan FIFA terkait transfer pemain muda. City hanya wajib membayar denda sebesar 370 ribu franc Swiss (Rp5,3 miliar).
Seperti dikutip dari BBC, Rabu (14/8/2019), FIFA mengutip pasal 19 dalam peraturan rekrutmen yang menyebutkan pemain negara asing yang boleh diambil adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun.
Sementara pihak City menyatakan, mereka mendatangkan pemain tersebut sebelum Desember 2016, sehingga pernyataan FIFA dianggap sebagai misinterpretasi terhadap peraturan.
City menegaskan, pihaknya hanya mendatangkan pemain muda untuk dipasang pada laga percobaan dan persahabatan. Mereka memastikan, sudah paham terhadap peraturan tersebut dan menyatakan keterbukaannya terhadap investigasi dan bekerja sama dengan FIFA.
"Klub siap bertanggungjawab dalam hal ini meski terdapat misinterpretasi peraturan," tulis pernyataan City.
Sebelumnya setahun lalu, dua pemain muda dari Ghana, George Davies dan Dominic Oduro berkata pada surat kabar Denmark, Jyllands-Posten bahwa keduanya direkrut City dan bermain di pertandingan kompetisi level muda sebelum menginjak usia 18 tahun.
"Komite disiplin FIFA langsung memberi sanksi kepada Manchester City dengan tuduhan penyalahgunaan pemain di bawah usia 18 tahun," tulis FIFA.
"Manchester City terbukti melakukan itu dan melanggar pasal 19 peraturan FIFA tentang transfer pemain. Komite disiplin FIFA memutuskan, memberi sanksi denda kepada Manchester City sebesar 370 ribu franc Swiss," lanjut mereka.
Pada Mei 2017, City juga pernah mendapat sanksi membayar denda 300 ribu pound serta larangan transfer pemain akademi. Selain FIFA, saat ini UEFA juga turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Hukuman kepada City ini berbeda dengan yang diterima Chelsea dengan kasus yang mirip. Chelsea yang mendapat larangan merekrut pemain selama dua kali jendela transfer selain sanksi 460 ribu pound (Rp7,8 miliar) setelah terbukti mendatangkan 29 pemain di bawah umur.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: