Pemerintah terus mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil, tetapi sepeda motor listrik. Kementerian Perindustrian menargetkan produksi motor listrik mencapai 2 juta unit pada tahun 2025 mendatang.
Upaya akselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik tersebut telah didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan presiden akan menetapkan insentif fiskal, seperti insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai, infrastruktur pendukung, dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV melalui tax holiday dan tax allowance.
"Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendaraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama penyiapan industri power control unit (PCU), motor listrik, dan baterai," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga: Soal Isi Ulang Daya Mobil Listrik di Luar Jakarta, Apa Jawaban Jonan?
Saat ini, lanjutnya, perkembangan investasi untuk mampu memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu lagi tahap yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell, sedangkan tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Pabrikan KBL telah siap melakukan battery pack assembly apabila sudah ada investasi di battery cell. Pemerintah sedang mempromosikan investasi industri battery cell dan sudah ada beberapa calon investor yang sudah melakukan penjajakan dan menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Selanjutnya, untuk memacu daya saing, produktivitas dan inovasi industri, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak hingga 300% bagi industri yang melakukan kegiatan kegiatan R&D yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: