Pasar modal Indonesia akan kembali ditinggal pergi oleh salah satu anggotanya, yakni PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD). Hal itu dikonfirmasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (02/09/2019) kemarin.?
Direktur Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penghapusan keanggotan (delisting) SCBD dari BEI masih terus berlangsung. Yetna mengatakan, BEI akan kembali menggelar pertemuan dengan manajamen SCBD guna membahas rencana delisting tersebut.?
Baca Juga: Bursa Stop Saham Pemilik Kawasan SCBD Karena . . .
"Kami sudah pernah bertemu dua kali. Nanti kita akan bertemu lagi dalam hal perseroan (SCBD) memutuskan untuk keluar secara voluntary," jelas Yetna, Jakarta, Senin (02/09/2019) kemarin.?
Mengingat proses yang masih berjalan hingga saat ini, Yetna belum dapat memastikan kapan proses delisting akan selesai. Sebab, keputusan delisting ini juga perlu dibahas dalam RUPS SCBD.
"Kami akan terus mengikuti prosesnya. Kan masih perlu adanya rapat umum pemegang saham," sambung Yetna.?
Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Lahan di SCBD Setelah 7 Tahun OJK "Numpang" di Kantor Kemenkeu
Sebagai informasi, hingga Selasa (03/09/2019) ini, saham SCBD masih belum diperdagangkan. Hal itu disebabkan oleh sanksi suspensi yang diberikan BEI kepada SCBD sejak 17/07/2019 lalu.
Sebelumnya, SCBD juga mendapat sanksi suspensi pada 31/07/2017 dan 30/06/2017. Kala itu, tidak terpenuhinya batas minimal pemegang saham sebanyak 300 orang menjadi alasan BEI untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SCBD.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih