Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akhirnya buka suara mengenai kabar rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Isu ini mencuat setelah perusahaan induknya, CIMB Group Holdings Bhd, dikabarkan mempertimbangkan untuk menarik saham CIMB Niaga dari bursa dan menjadikannya perusahaan tertutup melalui aksi privatisasi.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan mengatakan perseroan masih mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) sebesar 15%.
“Kami saat ini masih melakukan assessment terhadap beberapa opsi, dan komitmen kami untuk comply dengan peraturan,” ujar Lani dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, CIMB Niaga terus berkomunikasi dengan regulator untuk memperoleh masukan mengenai langkah yang paling tepat. Saat ini, kepemilikan saham BNGA oleh publik tercatat sekitar 8,5%, termasuk saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
CIMB Group Pertimbangkan Tiga Opsi
Isu delisting BNGA sebelumnya mencuat setelah Reuters melaporkan bahwa CIMB Group Holdings Bhd tengah menjajaki kemungkinan menarik saham anak usahanya tersebut dari perdagangan di BEI.
Mengutip riset CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB), salah satu pertimbangannya adalah harga saham CIMB Niaga yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Dengan kata lain, saham BNGA dianggap masih undervalued atau diperdagangkan di bawah nilai wajarnya.
Meski demikian, CIMB Group tetap memandang Indonesia sebagai pasar dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang menarik. CIMB Niaga memiliki bisnis di berbagai segmen, mulai dari pengelolaan kekayaan, perbankan korporasi, layanan perbankan bagi nasabah kelas menengah atas, perbankan syariah, hingga bisnis lintas negara ASEAN.
Dalam kajiannya, CIMB IB mengidentifikasi tiga opsi yang dapat dipertimbangkan untuk memenuhi ketentuan free float.
Pertama, CIMB Group dapat melepas sebagian kepemilikan sahamnya kepada investor strategis dengan valuasi yang dinilai sesuai.
Baca Juga: Free Float 15% Dikejar, OJK Siapkan Sanksi hingga Delisting
Baca Juga: Jelang Delisting, BEI: 17 Emiten Belum Buka Perkembangan Buyback Saham
Baca Juga: BEI Siap Singkirkan Saham HSC dari IHSG, DGWG Pasang Strategi
Kedua, CIMB Niaga dapat kembali melakukan penawaran umum perdana saham (re-IPO). Namun, opsi ini dinilai menghadapi tantangan di tengah kondisi pasar modal Indonesia saat ini.
Ketiga, CIMB Group dapat melakukan privatisasi dengan menarik saham CIMB Niaga dari bursa sehingga perusahaan berstatus tertutup. Dalam kajian tersebut, opsi ini dinilai sebagai salah satu alternatif yang relatif lebih memungkinkan untuk dijalankan.
Skema delisting yang dipertimbangkan juga berpotensi tetap memberi kesempatan kepada pemegang saham minoritas untuk mempertahankan sebagian kepemilikannya. Pendekatan serupa disebut pernah diterapkan dalam pengaturan kepemilikan saham CIMB Thai dan CIMB Bank Malaysia.
Selain kewajiban memenuhi ketentuan free float, kemampuan CIMB Niaga untuk terus membagikan dividen kepada perusahaan induknya juga menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan opsi yang akan dipilih.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: