Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026

BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026 Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pertama (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Sanksi tersebut diberikan setelah BEI mencatat 199 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun hingga batas waktu 31 Juli 2026.

Dalam pengumumannya pada Rabu (26/8/2026), BEI menyatakan pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 106 perusahaan yang dikenai SP1, sebanyak 18 emiten dijadwalkan mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting).

Delisting terhadap 18 emiten tersebut akan berlaku efektif pada 10 November 2026.

18 Emiten dalam Daftar Delisting

Sebanyak 18 emiten yang dijadwalkan delisting tersebut terdiri atas dua kelompok. Pertama, perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kedua, perusahaan yang sahamnya telah disuspensi selama lebih dari 50 bulan.

Emiten yang dinyatakan pailit:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Emiten yang telah disuspensi lebih dari 50 bulan:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Baca Juga: Saham Naik Pesat, Ini Jawaban Jhonlin (JARR) kepada BEI

Baca Juga: BEI Pantau Ketat 6 Saham Ini, Ada yang Anjlok Hampir 8%

Baca Juga: WIKA dan WSKT Terancam Delisting, Ini Kata Bos Danantara

Wajib Buyback Sebelum Delisting

Sebelum delisting berlaku efektif, ke-18 emiten tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback.

BEI menetapkan periode pelaksanaan buyback pada 11 Mei hingga 9 November 2026, sehari sebelum penghapusan pencatatan saham berlaku efektif.

BEI juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah diputuskan untuk delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan saham.

Artinya, keputusan delisting belum serta-merta menghapus kewajiban perusahaan kepada Bursa dan pemegang saham. Kewajiban tersebut tetap melekat sampai proses delisting resmi berlaku sesuai dengan keputusan BEI.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan