Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011?2015, Abraham Samad, membantah informasi usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi muncul di era kepemimpinannya.
Pernyataan Abraham ini merespons ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang menyebut pengajuan usulan revisi UU KPK datang pada November 2015.
"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid III, saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Abraham dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'KPK adalah Kunci', di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga: Kata PDIP: KPK Sendiri yang Minta Revisi UU
Baca Juga: Serukan Tolak Revisi UU KPK, Saut: Demi Jan Ethes dan Sedah
Ia mengungkapkan, ketika akhir masa jabatan, dirinya sempat terkena kasus kriminalisasi hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai pimpinan lembata antirasuah tersebut. Setelah itu, jabatannya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.
"Kemudian digantikan Plt sampai dengan bulan Desember," jelas Samad.
Dia menduga usulan revisi UU KPK kepada DPR datang dari Plt Ketua KPK Taufiqurrahman. Jika benar Taufiqurrahman yang mengajukan usulan itu, maka dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Tidak bisa Plt Ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan, ada yang tidak boleh," ujar Samad.
Tidak sampai di situ, ia pun meminta Taufiqurrahman bertanggung jawab atas hal ini, karena mengambil kebijakan yang merupakan pelanggaran yuridis.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil