Veronica Koman Dapat Pembelaan dari Pakar HAM, Siapa Saja?
Ada sekitar lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) melakukan permohonan ke pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka saat menggelar aksi terkait Papua dan Papua Barat.
Pada pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu menyebut diambilnya beberapa langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat, dan mengambil tindakan atas berbagai gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.
Baca Juga: Ini Jawaban Veronica Koman atas Tudingan Polisi Soal Saldo Rekeningnya
Veronica Koman, jelas pernyataan itu lagi, merupakan seorang pengacara yang telah mengalami gangguan dan pelecehan secara online karena melaporkan apa yang dituduhkan sebagai pelanggaran HAM di Papua.
Veronica bahkan ditetapkan sebagai tersangka oleh para pejabat Indonesia yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan usai ia melaporkan tentang aksi-aksi protes dan serangan yang bersifat rasis atas mahasiswa Papua di Jawa Timur. Aksi-aksi protes dan serangan rasis itu telah memicu sejumlah demonstrasi.
?Kami menyambut tindakan pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi Veronica Koman dari ?segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,? ujar pernyataan para pakar HAM itu, seperti yang diwartakan VOA Indonesia, Selasa (17/9/2019).
Para pakar yang menyusun pernyataan itu adalah:
1. Clement Nyaletsossi Voule, Pelapor Khusus PBB tentang Hak Untuk Berkumpul Secara Damai,
2. David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Mendorong dan Melindungi Kebebasan menyampaikan pendapat dan ? pernyataan,
3. Dubravka Simonovic, Pelapor Khusus tentang Kekerasan atas Perempuan,
4. Meskerem Geset Techane, Ketua Kelompok Kerja tentang Diskriminasi atas Perempuan, dan
5. Michel Forst, Pelapor Khusus Tentang Situasi Pembela Hak Asasi Manusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: