Menkopolhukam Wiranto meminta masyarakat untuk tidak menaruh curiga terhadap lembaga negara, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK, yang telah disahkan DPR, Selasa (17/9).
"Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini, misal DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji tidak propemberantasan korupsi dan sebagainya. (Kecurigaan) itu hilangkan dulu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Lanjutnya, ia menjelaskan persoalan revisi UU KPK telah diketuk palu oleh DPR. Karena itu, ia juga enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi undang-undang tersebut.
"Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak," ujarnya.
Sambungnya, sebuah undang-undang sebagai peraturan tak berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Ia menegaskan hal tersebut karena perubahan pun terus terjadi di tengah masyarakat.
Ia pun meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi bangsa. Ia juga menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan korupsi, juga pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.
"Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil