Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Agus Dwi Susanto menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan?vape?menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.
"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: 400 Orang Meninggal, Vape Resmi Dilarang di Amerika Serikat
Agus menegaskan bahwa partikel halus tersebut dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan dapat masuk ke pembuluh darah hingga menganggu kinerja syaraf.
Badan Kesehatan Amerika Serikat PM 2.5 atau partikel yang berukuran kurang dari diameter 2.5 mikrometer merupakan partikel yang paling berbahaya bagi kesehatan khususnya paru-paru.
Agus mengatakan bahwa sifat oksidatif juga menjadi alasan?vape?berbahaya. Adanya pertukaran bahan-bahan cairan?vape?yang telah berubah menjadi uap dengan oksigen lewat pembakaran tidak dapat disangkal.
Menurut Agus, kandungan partikel halus uap?vape?tersebut ditemukan dalam penelitian CDC (Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit AS) terbukti merusak lapisan epitel dan alveola (bagian ujung paru-paru) saluran napas.
Kerusakan dua bagian tubuh tersebut menyebabkan acute respiratory distress syndrome (ARDS) atau kerusakan akut pada kedua paru-paru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: