Asosiasi Rokok Elektronik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah
Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS) meminta Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adikitif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
PAVENAS juga meminta agar Pemerintah secara aktif dan berimbang melibatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam perumusan pasal-pasal yang terkait pertembakauan karena besarnya dampak yang akan timbul jika peraturan tersebut tidak disusun dengan cermat.
"Di Musyawarah Nasional Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang diadakan pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari 26 pasal dari total 1,166 pasal yang termuat dalam RPP Kesehatan cenderung melarang secara eksesif terhadap IHT, baik untuk industri tembakau konvensional maupun industri produk tembakau non-konvensional, tanpa ada dasar yang jelas serta tanpa berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan," Ketua Umum APVI, Garindra Kartasasmita dalam keterangan persnya, Selasa (10/10/2023).
Ia menilai RPP bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan no 17 tahun 2023 yang baru saja disahkan pada Agustus lalu.
"Berbagai larangan tersebut antara lain pelarangan penjualan produk melalui e-commerce, pengaturan peringatan Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelarangan iklan di berbagai media, pelarangan pemajangan produk, pelarangan promosi dan sponsor, pengaturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, dan beberapa pasal restriktif lainnya," tambahnya.
Garindra menambahkan PAVENAS yang terdiri dari produsen, retail UMKM dan konsumen dalam industri produk rokok elektronik siap mendukung pemerintah dalam mencegah dan menurunkan penggunaan produk tembakau di kalangan anak-anak, perempuan hamil dan bukan perokok.
"Namun kami menilai bahwa substansi yang bernuansa pelarangan dalam pasal-pasal tentang pertembakauan yang termuat dalam RPP Kesehatan akan menghancurkan ekosistem industri ini secara masif," keluhnya.
"Jika ini terjadi, maka industri produk tembakau legal akan terancam gulung tikar yang pada akhirnya akan berdampak juga pada jutaan tenaga kerja dan petani yang ada di dalamnya," tegas Garindra.
Garindra juga meminta Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal yang terkait zat adiktif dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah melalui RPP tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan.
"Industri ini begitu kompleks dan banyak pemangku kepentingan di dalamnya, oleh karena itu penting bagi Pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk mendengarkan aspirasi para pelaku IHT dalam penyusunan RPP Kesehatan ini," tandasnya.
Menurutnya, produk-produk IHT merupakan komoditas tunggal yang memiliki kontribusi terbesar bagi penerimaan negara antara lain dari pendapatan cukai tahun 2022 sebesar Rp. 218,6 T dan menyumbang devisa sebesar US$ 1,1 Milyar. Kebijakan yang terlalu ketat terhadap IHT, kedepannya dapat mematikan IHT dan ekosistemnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement