Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengesahan RKUHP untuk ditunda. Sebaliknya, justru ia meminta pengesahan Revisi KUHP tidak ditunda.??
"Sebaiknya jangan ditunda," katanya kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Keponakan Prabowo Geram Pembahasan RUU PKS Berlarut-larut
Baca Juga: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, PDIP: Sebelumnya Kami Sarankan Begitu
Lanjutnya, ia menilai masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal-pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan rapat paripurna pada 24 September mendatang.?
"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," urainya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Menurut Jokowi, permintaan itu diakui setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil