Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Jokowi yang Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, Bener Pak?

        Ternyata Jokowi yang Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus, Bener Pak? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menginginkan adanya pasal penghinaan presiden yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

        Hal tersebut diutarakan Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan komisi III di Istana Merdeka, Senin (23/9).

        "Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

        Baca Juga: Bukan, Bukan Parlemen, Nasib RUU KUHP ada di Tangan Jokowi

        Baca Juga: 5 Tahun Menjabat, Tak Sekalipun Jokowi Pernah Ikut Sidang Umum PBB, Kenapa?

        Sambungnya, "Beliau mengatakan, 'saya (Jokowi) sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu'," ucapnya.

        Diketahui, dalam pasal penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 218 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

        Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pasal tersebut dimaksudkan penghinaan secara pribadi, bukan secara jabatan.

        "Bukan penghinaan atau merendahkan martabat presiden dan wapres personally," jelas Yasonna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: