Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wapres JK Sependapat RKUHP Butuh Konsultasi Publik

        Wapres JK Sependapat RKUHP Butuh Konsultasi Publik Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, New York -

        Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Pemerintah sejalan jika Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pembahasannya dengan DPR periode mendatang. Ini juga merespon banyaknya pihak yang menolak pengesahan RKUHP karena adanya beberapa pasal bermasalah.

        JK sependapat bahwa sebuah rancangan undang undang yang dibahas Pemerintah dan DPR memerlukan konsultasi dengan publik, begitu halnya dengan RKUHP. Hal itu disampaikan JK di sela-sela agenda menghadiri Sidang Umum PBB di New York, Selasa (24/8).

        Baca Juga: Ngapain Wapres China Hadir di Pelantikan Jokowi?

        Baca Juga: Saut Mundur dari KPK, Wapres JK Bilang...

        "Memang UU itu kan dibutuhkan juga public hearing atau pandangan publik tentang hal itu dan segera diharapkan berjalan," ujar JK dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

        Apalagi, kata JK, ada beberapa pasal yang masih dinilai kurang tepat bagi masyarakat, mulai dari perzinahan, penghinaan presiden, dan pasal yang mengancam kebebasan berpendapat.

        "Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan tentu banyak orang berbeda berbeda pendapat, tapi nanti DPR dan pemerintah mengkaji untuk pandangan itu bagaimana," kata JK.

        Namun demikian, JK tetap berharap pada akhirnya nanti RKUHP bisa disahkan dan menjadi acuan hukum pidana di Indonesia. Sebab, pasal KUHP saat ini sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman.

        KUHP yang dibuat era kolonial Belanda, kata JK, belum dapat menjawab pidana yang terkait kemajuan zaman.

        "KUHP yang sudah lebih dari seratus tahun, 60 tahun, jadi tentu banyak kemajuan-kemajuan, kejahatan-kejahatan, contohnya kejahatan cyber, dulu belum ada, atau kejahatan mengenai teknologi oleh karena itu, harus diperbarui," ujar JK

        Selain itu, RKUHP juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP buatan sendiri. JK melanjutkan, RKUHP dinilai pengganti KUHP buatan kolonial Belanda dan disesuaikan dengan jati diri bangsa Indonesia.

        "Tapi yang paling penting ini cita-cita yang lama sekali sudah lebih dari 50 tahun kita berbicara tentang pentingnya uu, memperbarui UU KUHP ini, totalnya dulu berasal dari KUHP zaman Hindia Belanda," kata JK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: