Kredit Foto: Istimewa
Perbedaan penulisan nama dosen pembimbing skripsi mantan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu hal yang disorot dalam polemik mengenai riwayat akademiknya. Nama dosen ditulis dengan dua ejaan berbeda, yakni "Ahmad Sumitro" dan "Ahmad Soemitro".
Perbedaan ejaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi administrasi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menanggapi hal itu, pihak UGM menegaskan bahwa perbedaan penulisan tersebut berkaitan dengan perubahan ejaan bahasa Indonesia pada masa lalu, bukan karena adanya perbedaan identitas ataupun rekayasa dokumen.
Penjelasan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.
"Itu sesuatu yang biasa ya pada waktu itu, khususnya berkaitan dengan ejaan bahasa Indonesia ada Su dan Soe begitu ya," kata Sigit.
Menurut Sigit, pihak fakultas telah menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dosen tersebut dan menemukan bahwa kedua bentuk ejaan pernah digunakan dalam dokumen resmi.
Ia mencontohkan Surat Keputusan (SK) Menteri mengenai pengangkatan dosen yang bersangkutan sebagai dekan, yang masih menggunakan ejaan "Ahmad Soemitro".
"Beliau itu mendapatkan SK Menteri untuk pengangkatan sebagai dekan waktu itu... itu SK-nya jelas di situ tertulis Ahmad Soemitro. Pakai O-E," ujarnya.
Sigit mengatakan, seiring perkembangan ejaan bahasa Indonesia, penulisan nama tersebut kemudian berubah menjadi "Ahmad Sumitro" dengan huruf "U".
Ia juga menyebut dosen yang bersangkutan tetap menandatangani berbagai dokumen meskipun menggunakan variasi ejaan nama yang berbeda.
"Saya lihat di beberapa dokumen baik itu Ahmad Sumitro maupun Ahmad Soitro beliau ini berkenan untuk menandatangani," kata Sigit.
Menurutnya, seluruh variasi penulisan tersebut merujuk pada orang yang sama.
"Jadi ini sebetulnya hanya satu orang bukan dua orang. Satunya Ahmad Sumitro, satunya Ahmad Soitro. Ini dua-duanya... merujuk pada satu orang," ujarnya.
Baca Juga: UGM Akui Skripsi Jokowi Didigitalkan Lebih Dulu dari Alumni Lain karena Alasan Ini
Ketika ditanya mengenai keabsahan dokumen dengan ejaan nama yang berbeda tersebut, Sigit menegaskan bahwa keduanya merupakan dokumen resmi.
"Dua-duanya dokumen resmi," katanya.
Menurut pihak fakultas, variasi penulisan tersebut merupakan konsekuensi perubahan ejaan bahasa Indonesia yang terjadi pada masa itu dan tidak mengubah identitas maupun status keabsahan dokumen yang bersangkutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: