Go-Jek Pengguna Awal Smart SIM, Korlantas: Semoga Bisa Kerja Sama dengan Go-Pay
Gojek menjadi pihak pertama yang mengadopsi (early adopter) penggunaan Surat Izin Mengemudi Pintar (Smart SIM). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan potensi kolaborasi dengan Go-Pay.
?Teknologi (Smart SIM) ini untuk membantu para mitra Gojek yang memang patut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,? ucap Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri, saat penandatanganan MoU Gojek dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Smart Sim Meluncur, Setiap Pelanggaran Bakal Tercatat!
Dinobatkannya Gojek sebagai early adopter Smart SIM merupakan bagian dari buah kerjasama dengan Korlantas Polri. Seperti diketahui, lisensi mengemudi kekinian yang sudah mengadopsi kemajuan teknologi itu sendiri baru diperkenalkan kepada publik beberapa hari lalu.
?Nanti rekaman jejak mitra driver akan bisa dipantau. Kalau ada kesalahan bisa dievaluasi dan yang taat mungkin pastinya akan dikasih award. Jalan-jalan ke luar negeri mungkin? Hehehe,? candanya. ?Semoga, Smart SIM bisa kerjasama dengan Go-Pay,? Refdi berharap.
Chief Public Policy & Government Relations Gojek Group, Shinto Nugroho, mengatakan sebagian mitra Gojek sudah mencoba Smart SIM. ?Lebih mudah dan cashless,? ungkapnya.
Baca Juga: Driver Go-Jek Bakal Jadi Pelanggan Pertama Smart SIM
Smart SIM dilengkapi dengan teknologi yang dapat merekam perilaku pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan adanya inovasi ini, Korlantas dapat membantu memberikan rekomendasi dan evaluasi kesuksesan Gojek menjaga keamanan layanannya.
?Melalui kerjasama ini, kami mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan ruang berkendara yang aman. Harapan kami, mitra driver Gojek dapat terus menjadi duta keselamatan berlalu lintas,? Shinto menambahkan.
Berkaitan dengan upaya meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan lalu lintas, Gojek telah melaksanakan pelatihan keselamatan berkendara di semua kota operasional utama yang tersebar di 17 provinsi.
Baca Juga: AIA Indonesia Suntik Investasi ke Go-Jek
Dalam penyelenggaraannya, bukan hanya Korlantas Polri, Rifat Driver Labs (RDL) juga turut berkontribusi sebagai pemateri. Selain edukasi, upaya pencegahan atas potensi gangguan keamanan juga Gojek lakukan mulai dari proses perekrutan mitra, sosialisasi Kode Etik Mitra secara terus menerus, dan fitur rating dua arah.
Sebelum bergabung, calon mitra Gojek diwajibkan untuk menyertakan SKCK serta memenuhi syarat minimal kondisi kendaraan. Setelah bergabung, mitra diberikan edukasi tata cara layanan yang aman dan sopan.
Sementara, dalam kesehariannya mitra dan pengguna dapat memberikan rating dan mengisi kolom komentar untuk membantu Gojek memonitor perilaku tidak aman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri